Pilar pertama bagi tegak kokoh
berdirinya negara-bangsa Indonesia adalah Pancasila. Timbul
pertanyaan, mengapa Pancasila diangkat sebagai pilar bangsa Indonesia. Perlu
dasar pemikiran yang kuat dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga dapat
diterima oleh seluruh warga bangsa, mengapa bangsa Indonesia menetapkan
Pancasila sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kita menyadari bahwa negara-bangsa
Indonesia adalah negara yang besar, wilayahnya cukup luas seluas daratan Eropa
yang terdiri atas berpuluh negara, membentang dari barat ke timur dari Sabang
sampai Merauke, dari utara ke selatan dari pulau Miangas sampai pulau Rote,
meliputi ribuan kilometer. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar
di dunia yang memiliki 17 000 pulau lebih, terdiri atas berbagai suku bangsa
yang memiliki beraneka adat dan budaya, serta memeluk berbagai agama dan
keyakinan, maka belief system yang dijadikan pilar harus
sesuai dengan kondisi negara bangsa tersebut.
Pancasila dinilai memenuhi syarat
sebagai pilar bagi negara-bangsa Indonesia yang pluralistik dan cukup luas dan
besar ini. Pancasila mampu mengakomodasi keanekaragaman yang terdapat dalam
kehidupan negara-bangsa Indonesia.
Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang
Maha Esa, mengandung konsep dasar yang terdapat pada segala agama dan keyakinan
yang dipeluk atau dianut oleh rakyat Indonesia, merupakan common
denominator dari berbagai agama, sehingga dapat diterima semua agama
dan keyakinan.
Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan
beradab, merupakan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Manusia didudukkan
sesuai dengan harkat dan martabatnya, tidak hanya setara, tetapi juga secara
adil dan beradab. Pancasila menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, namun dalam
implementasinya dilaksanakan dengan bersendi pada hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan Sedang kehidupan berbangsa dan bernegara ini adalah
untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk
kesejahteraan perorangan atau golongan. Nampak bahwa Pancasila sangat tepat
sebagai pilar bagi negara-bangsa yang pluralistik.
Pancasila sebagai salah satu pilar dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki konsep, prinsip dan nilai yang
merupakan kristalisasi dari belief system yang terdapat di
seantero wilayah Indonesia, sehingga memberikan jaminan kokoh kuatnya Pancasila
sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila
sebagai dasar negara Negara Kesataun Republik Indonesia
Rumusan Pancasila tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945, dan dinyatakan sebagai dasar negara. Dalam setiap dasar
negara terdapat dasar fikiran yang mendasar, merupakan cita hukum atau rechtsideebagi
negara-bangsa yang bersangkutan. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945, di antaranya disebutkan:. . . , maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawa-ratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila menurut rumusan di atas
berkedudukan sebagai dasar negara, sebagai staatsidee, cita negara
sekaligus sebagai cita hukum atau rechtsidee. Cita hukum memiliki
fungsi konstitutif dan regulatif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Segala peraturan perundang-undangan harus merupakan derivasi dari prinsip dan
nilai yang terkandung dalam Pancasila. Segala peraturan perundangan-undangan
yang tidak konkordan apalagi bertentangan dengan Pancasila, batal demi hukum.
Berikut disampaikan beberapa contoh peraturan perundang-undangan yang merupakan
penjabaran dari Pancasila.
b. Prinsip-prinsip
yang terdapat dalam Pancasila
Konsep dasar religiositas, humanitas,
nasionalitas, sovereinitas dan sosialitas tersebut kemudian terjabar menjadi
prinsip berupa lima sila yang diacu oleh bangsa Indonesia dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh Bung Karno sila-sila Pancasila itu
disebut the five principles of Pancasila.
Prinsip adalah gagasan dasar, berupa
aksioma atau proposisi awal yang memiliki makna khusus, mengandung kebenaran
berupa doktrin dan asumsi yang dijadikan landasan dalam menentukan sikap dan
tingkah laku manusia. Prinsip dijadikan acuan dan dijadikan dasar menentukan
pola pikir dan pola tindak sehingga mewarnai tingkah laku pendukung prinsip
dimaksud. Sila-sila Pancasila itulah prinsip-prinsip Pancasila. Berikut
disampaikan prinsip-prinsip Pancasila dan penjabarannya.
a. 1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
Dari konsep
religiositas terjabar menjadi prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa yang berisi
ketentuan sebagai berikut:
· Pengakuan
adanya berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
· Setiap
individu bebas memeluk agama dan kepercayaannya;
· Tidak
memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada pihak lain;
· Percaya
dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing;
· Saling
hormat-menghormati antar pemeluk agama dan kepercayaan;
· Saling
menghargai terhadap keyakinan yang dianut oleh pihak lain;
· Beribadat
sesuai dengan keyakinan agama yang dipeluknya, tanpa mengganggu kebebasan
beribadat bagi pemeluk keyakinan lain;
· Dalam
melaksanakan peribadatan tidak mengganggu ketenangan dan ketertiban umum.
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
Dari
konsep humanitas berkembang menjadi prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab dengan ketentuan-ketentaun sebagai berikut:
· Hormati
disposisi/kemampuan dasar manusia sebagai karunia Tuhan dengan mendudukkan manusia sesuai dengan kodrat, harkat dan martabatnya;
· Hormatilah
kebebasan manusia dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat;
· Hormatilah
sifat pluralistik bangsa dengan cara:
· Kembangkan
sikap inklusif, yang bermakna bahwa dalam berhubungan dengan pihak
lain tidak bersikap menangnya sendiri, bahwa pendapatnya tidak mesti yang
paling benar dan tidak meremehkan pendapat pihak lain.
· Jangan bersifat
sektarian dan eksklusif yang terlalu membanggakan kelompoknya sendiri
dan tidak memperhitungkan kelompok lain. Sebagai akibat berkembang sikap
curiga, cemburu dan berlangsung persaingan yang kurang sehat.
· Hindari sifat
formalistik yang hanya menunjukkan perilaku semu. Sikap pluralistik
dilandasi oleh sikap saling percaya mempercayai dan saling hormat menghormati.
Bahkan harus didasari oleh rasa kasih sayang sehingga dapat mempersatukan
keanekaragaman dalam kerukunan.
· Usahakan
sikap dan tindakan konvergen bukan divergen. Sikap pluralistik
mencari common denominator atau de grootste gemene
deeler dan de kleinste gemene veelvoud dari
keanekaragaman sebagai common platform dalam bersikap dan
bertingkah laku bersama.
· Tidak
bersifat ekspansif, sehingga lebih mementingkan kualitas dari pada kuantitas.
· Bersikap toleran,
memahami pihak lain serta menghormati dan menghargai pandangan pihak lain.
· Tidak
menyentuh hal-hal yang bersifat sensitif pada pihak lain.
· Bersikap akomodatif dilandasi
oleh kedewasaan dan pengendalian diri secara prima.
· Hindari
sikap ekstremitas dan mengembangkan sikap moderat, berimbang dan proporsional.
3.Persatuan Indonesia
Ketentuan-ketentuan
yang terdapat dalam prinsip Persatuan Indonesia adalah:
· Bangga
pada negara-bangsanya atas kondisi yang terdapat pada negara-bangsanya serta prestasi-prestasi yang dihasilkan oleh warganegaranya.
· Cinta
pada negara-bangsanya serta rela berkorban demi negara-bangsanya.
d. 4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
· Dalam
mengambil keputusan bersama diutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat. Win
win solution dijadikan acuan dalam mencari kesepakatan bersama. Dengan
cara ini tidak ada yang merasa dimenangkan dan dikalahkan.
· Dalam
mencari kesepakatan bersama tidak semata-mata berdasarkan pada suara terbanyak,
tetapi harus berlandasan pada tujuan yang ingin diwujudkan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap keputusan
bersama harus mengandung substansi yang mengarah pada terwujudnya keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta terwujud dan kokohnya Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
· Tidak
menerapkan prinsip tirani minoritas dan hegemoni/dominasi mayoritas. Segala
pemangku kepentingan atau stakeholders dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara dilibatkan dalam penetapan kebijakan bersama sesuai
dengan peran, kedudukan dan fungsi masing-masing.
· Mengacu
pada prinsip politiek-economische demokratie (Bung Karno),
bahwa demokrasi harus mengantar rakyat Indonesia menuju keadilan dan
kemakmuran,sociale rechtvaar-digheid.
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
berisi
ketentuan sebagai berikut:
· Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan;
· Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasasi hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara;
· Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
· Fakir
miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara;
· Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
· Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.
· Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan serta wajib mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayainya.
· Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
Nilai-nilai
yang terdapat dalam Pancasila
a.Kedamaian
Kedamaian
adalah situasi yang menggambarkan tidak adanya konflik dan kekerasan. Segala
unsur yang terlibat dalam suatu proses sosial berlangsung secara selaras,
serasi dan seimbang, sehingga menimbulkan keteraturan, ketertiban dan
ketenteraman. Segala kebutuhan yang diperlukan oleh manusia dapat terpenuhi,
sehingga tidak terjadi perebutan kepentingan. Hal ini akan terwujud bila segala
unsur yang terlibat dalam kegiatan bersama mampu mengendalikan diri.
b.Keimanan
Keimanan
adalah suatu sikap yang menggambarkan keyakinan akan adanya kekuatan transendental yang disebut Tuhan Yang Maha Esa. Dengan keimanan manusia yakin
bahwa Tuhan menciptakan dan mengatur alam semesta. Apapun yang terjadi di dunia
adalah atas kehendak-Nya, dan manusia wajib untuk menerima dengan keikhlasan.
c. Ketaqwaan
Ketaqwaan
adalah suatu sikap berserah diri secara ikhlas dan rela diatur oleh Tuhan Yang
Maha Esa, bersedia tunduk dan mematuhi segala perintah-Nya serta menjauhi
segala larangan-Nya.
d. Keadilan
Keadilan
adalah suatu sikap yang mampu menempatkan makhluk dengan segala permasalahannya
sesuai dengan hak dan kewajiban serta harkat dan martabatnya secara
proporsional diselaraskan dengan peran fungsi dan kedudukkannya.
e. Kesetaraan
Kesetaraan
adalah suatu sikap yang mampu menempatkan kedudukan manusia tanpa membedakan
jender, suku, ras, golongan, agama, adat dan budaya dan lain-lain. Setiap orang
diperlakukan sama di hadapan hukum dan memperoleh kesempatan yang sama
dalam segenap bidang kehidupan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang
dimilikinya.
f. Keselarasan
Keselarasan
adalah keadaan yang menggambarkan keteraturan, ketertiban dan ketaatan karena
setiap makhluk melaksanakan peran dan fungsinya secara tepat dan proporsional,
sehingga timbul suasana harmoni, tenteram dan damai. Ibarat suatu orkestra,
setiap pemain berpegang pada partitur yang tersedia, dan setiap pemain
instrumen melaksanakan secara taat dan tepat, sehingga terasa suasana nikmat
dan damai.
g. Keberadaban
Keberadaban
adalah keadaan yang menggambarkan setiap komponen dalam kehidupan bersama
berpegang teguh pada ketentuan yang mencerminkan nilai luhur budaya bangsa.
Beradab menurut bangsa Indonesia adalah apabila nilai yang terkandung dalam
Pancasila direalisasikan sebagai acuan pola fikir dan pola tindak.
h. Persatuan dan Kesatuan
Persatuan
dan kesatuan adalah keadaan yang menggambarkan masyarakat majemuk bangsa
Indonesia yang terdiri atas beranekaragamnya komponen namun mampu membentuk
suatu kesatuan yang utuh. Setiap komponen dihormati dan menjadi bagian integral
dalam satu sistem kesatuan negara-bangsa Indonesia.
Pilar
Undang-Undang Dasar
Pilar kedua kehidupan berbangsa dan
bernegara bagi bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka
memahami dan mendalami UUD 1945, diperlukan memahami lebih dahulu makna
undang-undang dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dan
prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Tanpa memahami
prinsip yang terkandung dalam Pembukaan tersebut tidak mungkin mengadakan
evaluasi terhadap pasal-pasal yang terdapat dalam batang tubuhnya dan barbagai
undang-undang yang menjadi derivatnya.
0 komentar:
Posting Komentar